Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curat di Perumahan Sumber Jaya, Satu Pelaku Ditangkap

Pematangsiantar | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya, Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Satu orang pelaku berinisial Re (28), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, berhasil ditangkap pada Rabu (21/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.T.r.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban berinisial WP (41) terkejut saat bangun tidur dan mendapati sepeda motornya, Honda Vario 125 warna hitam BK 2614 TBV, yang diparkir di ruang tengah rumah, telah hilang.

“Korban juga melihat pintu depan rumah dan pintu pagar besi dalam keadaan terbuka. Setelah menanyakan ke tetangga sekitar namun tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Sandi.

Laporan korban tercatat dengan Nomor: LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar IPDA Revanto Barasa, S.H. bersama tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Re saat sedang duduk di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya.

Saat diinterogasi, Re mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya berinisial Fa. Keduanya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian mengambil sepeda motor yang kuncinya tersimpan di laci motor.

“Pelaku membuka pintu depan dan mendorong sepeda motor keluar rumah, lalu menjualnya ke daerah Parluasan,” jelas AKP Sandi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pelaku Fa dan mencari barang bukti sepeda motor, namun saat itu belum berhasil ditemukan. Re selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua hari kemudian, tim Jatanras berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.

“Pelaku Re saat ini telah diamankan untuk diproses hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” pungkas AKP Sandi.

🔶 Ilham Lubis

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *