MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu dengan menangkap dua pria asal Kota Medan yang diduga membelanjakan uang palsu di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Keduanya ditangkap pada Senin (20/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah palsu,” ujar Bringin Jaya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Facebook. Mereka mengaku membayar Rp400.000 dan menerima uang palsu senilai Rp2 juta yang terdiri atas 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000.
Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung. Penjual meletakkan paket berisi uang palsu di pinggir Jalan Permina, Tanjung Morawa, untuk kemudian diambil oleh kedua tersangka.
Setelah memperoleh uang palsu itu, keduanya menuju wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya di sejumlah tempat. Modus yang digunakan antara lain membeli rokok dan melakukan pengisian saldo uang elektronik (e-money) dengan tujuan memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, enam lembar uang palsu pecahan Rp50.000, kertas pembungkus, sembilan bungkus rokok hasil pembelanjaan menggunakan uang palsu, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai Rp593.000 yang diduga merupakan hasil kembalian dari transaksi tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap identitas penjual serta kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu lainnya.
Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang, agar lebih teliti saat menerima pembayaran secara tunai. Masyarakat diminta memeriksa keaslian uang dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu melalui SPKT Polsek terdekat atau layanan Polri 110.
🔹🔹Nain
















