IMG-20260629-WA0278

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban BBM Bersubsidi, Distribusi Dipastikan Tepat Sasaran

MATANEWSTV.com || Kutacane – Polres Aceh Tenggara mengawal pelaksanaan penertiban pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Tenggara. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung tertib, aman, dan tepat sasaran, Kamis (23/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, personel Polres Aceh Tenggara diterjunkan ke sejumlah SPBU untuk melakukan pengamanan, pengawasan, serta pengaturan arus antrean kendaraan. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan juga bertujuan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama proses pengisian BBM berlangsung.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Ipda Patar menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan distribusi energi bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran.

Kami hadir untuk memastikan seluruh proses pengisian BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Dengan pengawasan yang dilakukan, diharapkan distribusi BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun penimbunan,” ujar Ipda Patar.

Sesuai ketentuan yang telah diumumkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, masyarakat diwajibkan mematuhi sejumlah aturan selama proses pengisian BBM bersubsidi. Pengantrean kendaraan dimulai pukul 06.30 WIB dan tidak diperkenankan mengantre sebelum waktu tersebut. Pengendara juga wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), mengikuti sistem antre satu jalur, serta mematuhi arahan petugas SPBU, kepolisian, maupun instansi terkait.

Pemerintah daerah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk Pertalite, kendaraan roda dua dibatasi hingga Rp50.000, roda tiga Rp70.000, dan roda empat maksimal Rp250.000 dengan menunjukkan barcode MyPertamina. Sementara itu, pembelian Biosolar dibatasi Rp250.000 untuk kendaraan roda empat, sedangkan kendaraan roda enam dan roda sepuluh maksimal Rp500.000 dengan kewajiban menunjukkan barcode MyPertamina.

Ipda Patar menegaskan bahwa kebijakan penertiban tersebut bukan bertujuan membatasi hak masyarakat, melainkan memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Jangan menyerobot antrean, jangan melakukan penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU,” katanya.

Polres Aceh Tenggara memastikan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, PT Pertamina, pengelola SPBU, serta instansi terkait dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran distribusi energi bersubsidi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Aceh Tenggara.

🔹🔹Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *