MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Kota Medan, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Dusun II, Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,32 gram dan dua butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.
Dalam proses pengembangan, petugas melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dengan memanfaatkan telepon seluler milik tersangka yang lebih dahulu diamankan untuk menghubungi pemasok dan memesan kembali narkotika.
“Setelah lokasi pertemuan disepakati, tim opsnal melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar tempat kejadian. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BK 5268 GR,” ujar AKP Bringin Jaya.
Namun, sesaat sebelum tiba di titik pertemuan, salah seorang pelaku diduga menyadari keberadaan petugas dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari lokasi.
Melihat tindakan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan kedua terduga pelaku. Polisi kemudian meminta pelaku mengambil kembali bungkusan yang dibuang.
Saat diperiksa di hadapan petugas, bungkusan plastik hitam yang dibalut tisu putih itu berisi dua plastik klip transparan. Salah satunya berisi sabu dengan berat bruto 10,32 gram, sedangkan plastik lainnya berisi dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BK 5268 GR yang digunakan kedua pelaku.
Saat ini, WS dan AT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan keduanya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
🔹🔹 Nain
















