Sumut | MataNewsTV.Com
Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (29), yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan terhadap ARS (36).
Penangkapan dilakukan di rumah HS yang berlokasi di Kampung Bantan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 13.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam (11/3) sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban di Jalan Tambun Timur, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
“Awalnya, korban dan terduga pelaku sedang berbincang di ruang tamu rumah korban sejak pukul 19.00 WIB. Namun sekitar pukul 22.30 WIB, terjadi cekcok antara pelaku dengan abangnya, Jekson Tambunan. Korban menegur agar tidak membuat keributan karena anaknya sedang sakit. Tidak terima ditegur, pelaku langsung memukul mata kiri korban dan menyeretnya sejauh dua meter hingga menyebabkan luka gores di kaki korban,” ujar IPTU Sandi.
Aksi kekerasan tersebut tidak berhenti di situ. Pelaku kemudian menghidupkan mobil angkot miliknya (angkot Sepakat) dan diduga berupaya menabrak korban, istrinya, serta dua saksi yang berada di lokasi yakni Andi Tambunan dan Oloan Sirait.
Setelah keluar dari mobil, pelaku kembali menyerang korban dengan memukul bagian wajah dan kening hingga bengkak, lalu melemparkan gelas kaca yang mengenai tubuh korban.
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di teras rumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku HS telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas IPTU Sandi Riz Akbar.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.
______
Ilham Lubis^
Sumber Humas Polres Pematangsiantar
















