SUMUT | MATANEWSTV.COM
Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial SPS (21), pelaku pencurian handphone (HP) jenis iPhone 13 milik seorang remaja putri.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Ujung, Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
SPS merupakan warga Jalan Flamboyan 3, Harapan Indah, Kelurahan Klawuyuk, Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/4) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos bernama Kost Rumondang Sinaga, Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Korban, Arini Nova Yanti Sinaga (15), melaporkan kejadian tersebut melalui ibunya, Nervinaria Damanik, pada sore harinya.
Ia meminta sang ibu membuka pesan WhatsApp untuk memberikan lokasi kejadian. Setelah bertemu, Arini mengungkapkan bahwa iPhone 13 miliknya dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal.
Mendengar penuturan anaknya, Nervinaria langsung membawa korban ke Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/204/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Jahtanras yang dipimpin IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., berhasil menangkap pelaku SPS di depan rumah warga bermarga Sitanggang.
Saat diinterogasi, SPS mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa HP hasil curian telah digadaikan ke sebuah tempat gadai bernama Budi Gadai di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat gadai,
- 1 (satu) buah Softcase iPhone 13, serta
- 1 (satu) kartu SIM Telkomsel milik korban.

Saat ini, pelaku SPS telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup IPTU Sandi.
(Ilham Lubis)
Sumber. Humas Polres Pematangsiantar

















