Langkat matanewstv.com – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial HG (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sei Bilah, Gang Meriam, Lorong Sosial Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 30 paket ganja yang dibungkus kertas cokelat, ditemukan di bawah meja depan rumah tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel Android merek Oppo berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya, Jumat (13/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, HG telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Rajendra Kusuma juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkotika,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika lebih luas di wilayah tersebut. (Red)

















