Simalungun, MATANEWSTV com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun melakukan penggerebekan di Huta III Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari media online terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, dengan melibatkan beberapa personel Sat Res Narkoba, perangkat desa, dan warga setempat.
Meskipun tim telah melakukan pengecekan dan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu, namun hasil operasi kali ini tidak menemukan barang bukti atau aktivitas yang berhubungan dengan narkotika.
Meski demikian, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Meskipun hari ini tidak ditemukan barang bukti, kami akan terus melakukan penyelidikan dan patroli untuk memastikan wilayah ini bersih dari narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Irvan Rinaldy Pane juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap peredaran narkoba,” tambahnya.
Operasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Diharapkan dengan adanya operasi seperti ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat.
(Nain).
















