Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lama

Belawan, matanewstv.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Tersangka yang ditangkap adalah Bukhari (43), warga setempat.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy) untuk memancing tersangka keluar.

“Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka Bukhari beserta barang bukti berupa 8 plastik klip berisi sabu, satu sendok sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp50.000,” ujar AKP Ismail Pane.

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Bukhari telah mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah ini dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungan mereka,” tegasnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta mendorong masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Bosar Maligas Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Huta I Sidosemi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *