MATANEWSTV com || Belawan – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka, Surya (49) dan Andre (38), di Lingkungan 5 Kelurahan Kota Bangun pada Selasa, 20 Februari 2023.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap keduanya,” ujar Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 blok plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000, dan 1 unit ponsel.
Saat ini, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Abdi Harahap menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.” Pungkas Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan.