LABUHANBATU | MATANEWSTV.com — Polsek Bilah Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Aek Riung II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (28/12/2025).
Penggerebekan dilakukan di area lahan sawit milik warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut sebelumnya diterima langsung oleh Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu IPDA Syafrudi Harahap bersama personel segera mendatangi lokasi.
Meski tidak menemukan pelaku maupun aktivitas transaksi saat penggerebekan berlangsung, polisi tetap melakukan penyisiran menyeluruh di sekitar lahan sawit.
Hasilnya, petugas bersama Kepala Lingkungan Aek Riung II menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, berupa 10 plastik klip transparan kosong, dua mancis, serta dua alat hisap sabu (bong).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa kegiatan GSN merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Monitoring dan penindakan akan terus dilakukan agar wilayah tetap kondusif dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan pengawasan berkelanjutan di wilayah tersebut guna mencegah aktivitas serupa terulang.
Aksi cepat Polsek Bilah Hulu mendapat apresiasi dari warga setempat. Melalui Kepala Lingkungan, masyarakat menyampaikan terima kasih atas langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi lingkungan dari ancaman narkotika.
🔶 Ali Doar Nasution S.Pd

















