Serdang Bedagai | matanewstv.com
Aksi pencurian yang terjadi di Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, nyaris berujung pada tindakan anarkis oleh warga. Polsek Teluk Mengkudu yang bertindak cepat berhasil mengamankan dua pelaku sebelum massa main hakim sendiri.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/09/IV/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, kejadian pembobolan kios dagang milik Yohan Al Fahrozy (23), seorang wiraswasta asal Dusun IV, Desa Pematang Guntung, terjadi pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban pertama kali mengetahui kiosnya telah dibobol setelah menerima telepon dari saksi Muhammad Rahmadani (19), yang melihat kondisi kios dalam keadaan terbuka dan berantakan.
Saat korban bersama saksi lainnya, Rusdianto (19), tiba di lokasi, mereka mendapati sejumlah barang dagangan telah hilang, termasuk satu unit speaker aktif, sebuah koper, dispenser air, serta satu lembar seng, dengan total kerugian mencapai Rp3 juta.
Pengungkapan Kasus dan Upaya Warga Menghakimi Pelaku
Keesokan harinya, Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku, Rahmat Hidayat (36), menawarkan sebuah speaker aktif kepada warga setempat.
Korban mencoba mencari keberadaan pelaku, namun belum menemukannya. Tak berselang lama, sekitar pukul 08.00 WIB, Rahmat Hidayat justru mendatangi korban dengan membawa speaker tersebut.
Setelah diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Herwansyah alias Reza Kopral (37).
Korban bersama beberapa warga kemudian mencari Herwansyah alias Reza Kopral. Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka berhasil menemukannya di Dusun II, Desa Pematang Guntung. Namun, situasi berubah tegang saat massa yang sudah berkumpul mulai terpancing emosi dan berniat menghakimi pelaku secara langsung.
Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan setelah menerima laporan terkait amukan massa. Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan bahwa petugas kepolisian yang tiba di lokasi berupaya melerai aksi main hakim sendiri yang hampir terjadi.
Mengingat situasi yang semakin tidak terkendali, petugas mengevakuasi kedua pelaku ke dalam rumah korban untuk menghindari aksi kekerasan.
Namun, massa yang sudah tersulut emosi tetap berusaha mengepung lokasi. Demi mencegah hal yang tidak diinginkan, Kapolsek Teluk Mengkudu dengan dukungan personel dari Polres Serdang Bedagai segera turun tangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka sebelum membawa mereka ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk proses lebih lanjut.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Teluk Mengkudu. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penegakan hukum kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengapresiasi kerja sama warga dalam mengungkap kasus ini, namun kami juga mengingatkan agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Desman Manalu, S.H.
®️Nain
















