Aceh Tenggara | matanewstv.com
Seorang pria berinisial B (59) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam di Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Kapolsek Darul Hasanah melalui keterangannya menyebutkan bahwa pelaku, yang dikenal dengan nama Bantacut alias Pak Suri, datang ke Polsek Darul Hasanah sekitar pukul 16.30 WIB untuk menyerahkan diri.
Ia mengakui telah membacok seorang perempuan bernama Samimah alias Mimah (54), yang merupakan istri dari pemilik warung di desa tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB ketika pelaku pergi ke kebunnya di kawasan Lawe Meruntuh, Desa Tanjung Leuser.
Saat melintas di depan sebuah warung milik seorang warga bernama Mus, pelaku melihat Mus dan istrinya, Samimah, tampak tertawa.
Sesampainya di kebun, pelaku mendapati pohon karetnya telah dicuri oleh orang yang tidak diketahui.
Ia kemudian mencurigai Mus sebagai pelakunya, mengingat tawa yang ia lihat sebelumnya.
Ketika sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku dalam perjalanan pulang dan singgah di warung Mus.
Di sana, ia berbincang dengan seorang pria bernama Alam mengenai pencurian di kebunnya.
Percakapan mereka didengar oleh Samimah, yang kemudian menantang pelaku.
Perdebatan semakin memanas hingga akhirnya pelaku mengambil parang yang dibawanya dan membacok paha kanan korban sebanyak dua kali serta paha kiri satu kali.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya,
ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan membawa barang bukti sebilah parang.
Proses Hukum Berjalan
Polisi kini telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: B/03/III/2025/SPKT/POLSEK DARUL HASANAH/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH, yang diterbitkan pada 22 Maret 2025.
Pelaku saat ini berada dalam tahanan Polsek Darul Hasanah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna memperjelas motif dan kronologi peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara bijak agar tidak berujung pada tindak kekerasan yang berakibat hukum.
Nain®

















