MATANEWSTV.com|Pematangsiantar—Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan problem solving, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, dugaan KDRT terjadi pada Senin (6/4/2026) malam di Jalan Nanggar Suasa, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, melibatkan pasangan suami istri berinisial RKSG (29) dan AHZ (24).
Perkara ini bermula saat AHZ mendatangi Mako Polsek Siantar Utara untuk membuat laporan. Petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi kejadian serta menghadirkan kedua pihak untuk mediasi.
“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum,” ujar AKP Jahrona.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Dugaan KDRT pun diselesaikan secara kekeluargaan melalui problem solving.
• Ilham Lubis

















