Simalungun, matanewstv.com — Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap komplotan spesialis pencurian handphone yang selama ini meresahkan warga, terutama di wilayah Perdagangan.
Komplotan ini dikenal sering beraksi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik handphone.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., berhasil menangkap empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian handphone di beberapa lokasi di Simalungun.
Tersangka yang diamankan adalah Jerman Juventus Nababan (26 tahun), Albet Pasaribu (23 tahun), Juan Priadi Pangaribuan (25 tahun), dan Mhd. Nafiah Nasution (37 tahun).
Penangkapan ini berawal dari laporan korban pertama, Paulus Alex Chardo Pangaribuan, yang melaporkan kehilangan handphone pada 8 Agustus 2024.
Insiden tersebut terjadi di Koperasi Konsumen Martunas Surya Pelita, Jalan Simpang Calvin, Huta IV, Kecamatan Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun. Pada malam 6 Agustus 2024, Paulus yang sedang bekerja sempat menggunakan handphone merek OPPO A78 sebelum tertidur.
Ketika bangun keesokan paginya, ia mendapati handphone tersebut hilang. Usaha menghubungi nomor handphone itu pun tidak berhasil karena sudah tidak aktif.
Menyadari bahwa perangkatnya telah dicuri, Paulus segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mencurigai dua orang, yaitu Jerman Juventus Nababan dan Albet Pasaribu, sebagai pelaku utama pencurian tersebut.
Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap Jerman dan Albet.
Dalam interogasi, keduanya mengakui telah mencuri handphone OPPO A78 dari rumah korban pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Mereka memanfaatkan pintu rumah yang sedikit terbuka untuk mengambil handphone yang terletak di lantai.
Setelah mencuri handphone tersebut, Jerman dan Albet menjualnya kepada Mhd. Nafiah Nasution seharga Rp700.000. Mhd. Nafiah Nasution yang juga telah ditangkap, mengakui mengetahui bahwa handphone yang dibelinya adalah barang curian karena tidak disertai kotak saat dijual.
Dia juga mengaku pernah membeli handphone curian lainnya dari seorang pelaku bernama Juan Priadi Pangaribuan.
Juan Priadi Pangaribuan kemudian juga berhasil diamankan oleh petugas di Kampung Jawa, Simalungun. Saat ditangkap, Juan membawa sebuah handphone merek OPPO A17K warna silver yang ternyata juga merupakan barang curian.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Juan mengakui bahwa dia bersama Albet Pasaribu mencuri handphone tersebut pada 18 Juli 2024 di sebuah rumah di Huta V Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.
Dengan tertangkapnya keempat pelaku ini, Polsek Perdagangan berhasil mengungkap modus operandi pencurian yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu OPPO A78 dan OPPO A17K, kini diamankan di Polsek Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang berhasil menangkap para pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah, terutama dalam menjaga barang berharga seperti handphone.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa atau memiliki informasi terkait kejahatan lainnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Perdagangan dan sekitarnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun. (Nain)
















