Samosir, matanewstv.com –
Polsek Palipi berhasil menggelar mediasi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua pria dewasa, warga Desa Urat Timur dan Desa Suhut Nihuta, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Kedua pihak, AS (pelapor) dan MS (terlapor), sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Mediasi ini dipimpin langsung oleh PS. Ka SPKT Polsek Palipi, AIPTU Swandi Sinaga.
Kejadian bermula pada 21 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di depan warung milik MS. Saat itu, AS, yang sedang melintas dengan sepeda motor membawa jerigen berisi tuak, diduga menabrak seekor anjing milik MS. Insiden ini memicu keributan antara AS dan pengunjung warung.
MS, yang mencoba melerai, justru diduga memukul wajah AS.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, AS melaporkan kejadian itu ke Polsek Palipi.
Setelah mendengar keterangan dari AS, AIPTU Swandi Sinaga menilai bahwa konflik ini masih dapat diselesaikan melalui mediasi. Dengan persetujuan AS, mediasi pun dilaksanakan di Polsek Palipi.
Proses ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Suhut Nihuta Rudyanto Sinaga, Sekretaris Desa Urat Timur Junita Tamba, tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, serta MS sebagai terlapor.
Dalam mediasi, AIPTU Swandi Sinaga memimpin diskusi mengenai pokok permasalahan.
Baik AS maupun MS membenarkan kronologi kejadian. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat turut berperan aktif dalam membujuk kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, memahami, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Mereka saling memaafkan dan tidak akan menuntut secara hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI. Hasil mediasi ini juga akan disampaikan kepada Tiga Pilar Desa Plus, yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, untuk memastikan pengawasan lebih lanjut,” ujar AIPTU Swandi Sinaga.
Ia juga menambahkan,
“Kesuksesan mediasi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai adat Dalihan Natolu masih hidup dan mampu menjadi dasar penyelesaian konflik. Kami sebagai anggota Polri bangga dapat berkontribusi menjaga keharmonisan masyarakat.”
Dengan berakhirnya mediasi ini, hubungan kekeluargaan antara AS dan MS kembali terjalin.
Kasus ini menjadi contoh nyata keberhasilan Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis dan kearifan lokal untuk menyelesaikan konflik di masyarakat.
(Nain)
















