Karimun | MATANEWSTV.com – Polsek Meral, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Meral melalui Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2026. Terlapor dalam kasus tersebut berinisial J, dengan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna oranye merek AX House yang robek pada bagian pundak kiri.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban Moch. Djibril alias Cipto bersama terlapor dan sejumlah saksi melakukan pengukuran patok tanah. Dalam proses tersebut terjadi perselisihan yang berujung cekcok mulut, hingga terlapor diduga melakukan pemukulan ke arah kepala korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Meral.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Meral melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum ke RSUD Muhammad Sani Karimun, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Upaya mediasi juga telah dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan serta tokoh setempat, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan J sebagai tersangka pada 2 Februari 2026. Tersangka disangkakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan untuk disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, pada pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Karimun, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penyidik berdasarkan penetapan hakim melalui kuasa penuntut umum, karena korban tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut.
Terkait isu keterlibatan oknum polisi berinisial A yang diduga turut sebagai pelaku, Polsek Meral menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan yang bersangkutan, oknum polisi inisial A diketahui hanya berupaya melerai keributan yang terjadi.
Oknum tersebut menjelaskan bahwa dirinya secara spontan bertindak melerai setelah melihat korban diduga membawa benda tajam yang terselip di pinggang, sehingga korban dirangkul dan dijauhkan guna mencegah terjadinya hal yang lebih fatal. Hal ini juga dibenarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban.
Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral, AKP Adi Chandra, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
🔶 Yandriemars
















