Langkat | matanewstv.com
Polsek Kuala, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, memastikan bahwa kasus penganiayaan yang tengah ditangani akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Berkas perkara akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.
Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/681/XII/2024/SU/LKT/SU/SEK-KUALA yang dibuat pada 14 Desember 2024.
Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial PS alias G (48), warga Beruam, Kecamatan Kuala, sebagai terlapor sejak 6 Maret 2025, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kapolsek Kuala, AKP Roy Panjaitan, SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur.
“Berkas perkara akan kami lanjutkan hingga ke persidangan setelah dinyatakan lengkap dan segera dikirim ke JPU,” ujar AKP Rajendra, Kamis (27/3/2025).
Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Meskipun telah ditetapkan sebagai terlapor, PS tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang memiliki riwayat penyakit jantung (Hypertensive Heart Disease) berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Khusus Jantung RH 61 CLINIC Nomor 44/SK/RH61/III/2025.
Selain itu, pihak keluarga juga mengajukan Surat Permohonan dan Surat Jaminan yang memastikan bahwa terlapor tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, Polres Langkat tetap berkomitmen menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Rajendra Kusuma.
Dengan demikian, kasus ini akan terus berlanjut hingga ke meja hijau, sembari pihak berwenang memastikan semua prosedur hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Nain/®
















