Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Serdang Bedagai

Serdang Bedagai | matanewstv.com

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor pada Senin (13/1/2025) pukul 18.00 WIB. Pelaku, Joko Samudro alias Joko (38), warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, ditangkap saat berada di sebuah kafe di wilayah tersebut.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya.

Kasus ini bermula pada Jumat (4/11/2024) pukul 10.00 WIB, di depan Kantor Desa Bamban Estate, Dusun I, Desa Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban.

Korban, Judius Siagian (64), seorang petani warga Dusun XII Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI miliknya telah digelapkan oleh pelaku Dewiana alias Dewi (42).

Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengisi pulsa, namun hingga kini kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Selain sepeda motor, barang-barang korban yang berada di dalam jok kendaraan seperti satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, KTP atas nama korban, dan satu pasang baju kemeja juga tidak dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.

Pelaku Dewiana lebih dulu ditangkap oleh Polsek Firdaus pada Senin (18/11/2024) pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, Dewiana mengaku menjual sepeda motor milik korban bersama Joko Samudro kepada seorang pria bernama Penyok dengan harga Rp5.000.000. Dari transaksi tersebut, Joko menerima imbalan Rp70.000.

Proses Penangkapan Pelaku Joko Samudro

Tim Reskrim Polsek Firdaus, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., segera bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan Joko Samudro.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di Dusun XVI Kampung Samben, Kecamatan Sei Bamban.

Setelah diinterogasi, Joko mengakui keterlibatannya dalam aksi penggelapan tersebut.

Langkah Hukum yang Dilakukan

▪︎ Pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)

▪︎ Penyitaan barang bukti

▪︎ Penangkapan tersangka

▪︎ Pengumpulan bukti pendukung

▪︎ Gelar perkara untuk proses lebih lanjut

Saat ini, pelaku Joko Samudro telah ditahan di Polsek Firdaus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Firdaus mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi penting untuk keberhasilan penangkapan pelaku.

Polisi juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan melaporkan setiap tindak kejahatan ke pihak berwenang.

■Nain 

 

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Bocah 7 Tahun di Deli Serdang Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Ditemukan di Kolam Ikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *