Nagan Raya | matanewstv.com
Polsek Darul Makmur tengah menangani kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di lahan plasma PT Surya Panen Subur 2 (SPS 2) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 21 Desember 2024 oleh seorang warga bernama Muslem.
Kapolsek Darul Makmur, Iptu Syibral Mulasi, SH, menjelaskan bahwa sesuai Qanun, kasus tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, kasus ini akhirnya dinaikkan menjadi laporan polisi (LP) pada 28 Desember 2024.
“Awalnya kami menunggu hasil musyawarah di desa. Namun, karena tidak ada penyelesaian, kasus ini kami tingkatkan menjadi laporan polisi,” ujar Iptu Syibral.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/10/XII/2024/SPKT/POLSEK DARUL MAKMUR/POLRES NAGAN/POLDA ACEH, tertanggal 28 Desember 2024.
Saat ini, pihak kepolisian telah memanggil korban serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan, korban atas nama Muslem mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial M di lokasi lahan plasma PT SPS 2.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan keadilan
Polsek Darul Makmur berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Nain)
















