Medan | matanewstv.com
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka, yakni CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, telah ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/3517/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara yang diajukan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar pada 11 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban, Andreas Sianipar, diduga mengalami penyekapan.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 18 Desember 2024, kami berhasil mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga tersangka,” ujar Kombes Gidion, Sabtu (21/12/2024) malam.
Penyelidikan mengungkap bahwa motif penculikan dan pembunuhan ini terkait dengan masalah mobil rental.
Korban menyewa mobil milik salah satu tersangka, namun tidak mengembalikannya, sehingga memicu tindakan keji para pelaku.
Tersangka CJS berperan menjemput korban. Sementara itu, MFIH dan FA bertindak menganiaya korban dengan menendang serta menebas kakinya menggunakan parang panjang.
Setelah korban tewas, mayatnya dibawa ke sebuah perkebunan sawit di Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Di lokasi tersebut, jenazah korban ditenggelamkan ke dalam kolam dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta diberi pemberat.
Pihak kepolisian menemukan jenazah korban dalam keadaan membesar dan membusuk pada lokasi tersebut.
Untuk keperluan autopsi, mayat korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan menggunakan ambulans dari Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat (3) juncto Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini, Kombes Gidion mempersilakan media untuk mengonfirmasi langsung kepada instansi terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tingkat kekejaman yang dilakukan para tersangka.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
(Nain)

















