IMG-20260629-WA0278

Polsek Siantar Utara Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Sembako

Pematangsiantar  | matanewstv.com

Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial SDS (40), warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, atas dugaan pencurian di sebuah toko di wilayah tersebut.

Pelaku ditangkap pada Selasa (25/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat melintas di lampu merah Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (24/2/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di toko milik Baginda Robert Tambunan di Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame.

Saat itu, Jonly Krisman Tambunan, yang bertugas membuka toko, mendapati sejumlah barang dagangan hilang, termasuk berbagai merek rokok, beras, dan kebutuhan rumah tangga lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Kecurigaan muncul ketika korban mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya dan mendapati seseorang masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang dagangan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Siantar Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga memerintahkan Kanit Reskrim Ipda J. Manihuruk beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai SDS.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan SDS saat melintas di sekitar lampu merah Jalan Rakutta Sembiring,” ujar AKP Jahrona Sinaga.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sak beras IR 64 Super Cap Jambu Merah seberat 10 kg, satu sak beras Pulen Cap Apel seberat 5 kg, 88 bungkus sampo Lifebuoy sachet, dan 12 bungkus pewangi pakaian merek Downy.

Dalam pemeriksaan, SDS mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Siantar Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta memastikan keamanan tempat usaha mereka dengan sistem pengamanan yang lebih ketat.

[Ilham Lubis]

 

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Pematangsiantar Terjunkan Tim Urai Kemacetan dalam Operasi Lilin Toba 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *