Karo, matanewstv.com – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang telah beraksi di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan Polres Dairi. Dalam operasi ini, tujuh tersangka, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/09/2024) malam di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati.
Didampingi Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H, AKBP Eko menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan pencurian sepeda motor yang diterima pada awal Agustus 2024.
“Para pelaku sudah lama beroperasi di wilayah kami. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan setelah menerima laporan dari korban pertama pada awal Agustus lalu,” ungkap AKBP Eko Yulianto.
Kasus ini bermula dari laporan Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi, yang kehilangan sepeda motornya di depan rumah pada 2 Agustus 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni SS (46) dan HM (27), keduanya warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada 27 Agustus,” ujar AKBP Eko.
Pengembangan kasus ini membawa pihak kepolisian menangkap empat pelaku tambahan, yaitu HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54), yang merupakan pendatang dan bekerja sebagai petani di Kabupaten Karo.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AS (28) di rumahnya di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II.
Menurut AKBP Eko Yulianto, para pelaku tidak selalu beroperasi bersama, namun mereka saling mengenal dan kerap beraksi dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang.
Mereka melakukan pencurian secara acak, mengincar sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Kami mencatat, para pelaku telah melakukan pencurian di lima lokasi, empat di wilayah Polres Tanah Karo dan satu di wilayah Polres Dairi. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor curian serta alat-alat yang digunakan pelaku, termasuk obeng ketok yang telah dimodifikasi,” jelasnya.
AKBP Eko juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan sindikat ini secara menyeluruh.
Polisi menduga masih ada pelaku lain serta barang bukti sepeda motor yang telah dijual. Polres Tanah Karo juga bekerja sama dengan Polres Dairi dalam penanganan kasus ini.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 serta Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing sembilan tahun dan empat tahun penjara. Dua dari tujuh tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres Eko Yulianto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraan.
“Keselamatan barang berharga, terutama kendaraan, adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan selalu mengamankan kendaraannya dengan baik,” tutupnya. (Heri)