SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang pelaku jaringan narkoba berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 5,35 gram dalam operasi yang digelar di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Henry.
Dari hasil penyelidikan, pada Senin (6/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bernama Andri Sianturi alias Liek (38), warga Parapat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 7 paket plastik klip kecil dan 1 paket plastik sedang berisi sabu seberat 5,35 gram brutto, yang disimpan di dalam dompet milik tersangka.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, Andri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan, melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang berdomisili di Parapat.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hendra Simajuntak (37) di tempat terpisah.
Diketahui, Hendra berperan sebagai penghubung antara Andri dengan adiknya, Hendri, yang menjadi sumber pasokan sabu dari Medan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua plastik klip besar kosong, uang tunai Rp600.000, satu lembar tisu, satu dompet kecil warna coklat, satu kotak warna coklat, satu handphone Meizu warna biru, dan satu handphone Redmi warna hitam.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kerja sama antara Polri dan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Henry.
(Ilham Lubis)
















