Pematangsiantar |MATANEWSTV.com– Personel piket Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial I.H terkait dugaan KDRT di Jalan Bah Bolon, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Informasi itu kemudian diteruskan kepada piket Polsek Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa dugaan KDRT tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial B.H terhadap istrinya berinisial B.B.L.T.
Setiba di lokasi, petugas menemukan ibu pelapor dalam kondisi baik dan tidak mengalami luka, sementara terlapor sudah tidak berada di rumah.
Menurut keterangan ibu pelapor, peristiwa tersebut dipicu oleh permasalahan keluarga yang berujung pada pertengkaran. Hingga pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan adanya kekerasan fisik.
Petugas memberikan imbauan kepada ibu pelapor agar segera melapor ke Polres Pematangsiantar apabila di kemudian hari terjadi dugaan KDRT.
Polsek Siantar Utara menyatakan akan terus merespons laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Ilham Lubis )
















