Simalungun, 16 Juli 2024 MATANEWSTV com — Menanggapi tudingan lamban dalam menangani kasus pengeroyokan, Polres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Jhonson Purba memberikan klarifikasi dan kronologi lengkap perkembangan penyelidikan.
Klarifikasi ini muncul setelah Edi Sihombing, pihak korban, menyatakan akan melayangkan 1000 surat karena ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus.
AKP Verry menegaskan bahwa Polres Simalungun telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur sejak laporan diterima.
“Sejak laporan pertama kali diterima, kami telah mengambil langkah-langkah cepat dan tepat. Penyidikan terus berjalan dan kami telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak kejaksaan dan instansi terkait juga dilakukan untuk memastikan kasus ini segera diselesaikan dengan baik.
.”Kami tidak ingin ada kesan bahwa kami mengabaikan atau lamban dalam menangani kasus ini. Kepolisian bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan,” tegasnya.
14 Mei 2024: Pengeroyokan terjadi di areal Konsesi PT. TPL Compartemen B258 Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 16.00 WIB.
14 Mei 2024: Laporan diterima Polres Simalungun.
14 Mei 2024: Petugas melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
15 Mei 2024: Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yaitu Kasmer Manik, Samuel Sardiarman Sinaga, Hendra Nadapdap, Eli Hakim, dan Juandi Sibarani.
Gelar perkara: Hasilnya menunjukkan telah terjadi tindak pidana sesuai Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana. Joni Ambarita, Hitman Ambarita, Gio Ambarita, Faisal Ambarita, dan Edi Ambarita.
Barang bukti yang relevan dengan kasus ini telah disita untuk memperkuat proses penyidikan.
AKP Verry mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Simalungun.
“Polres Simalungun berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus kriminal dengan cepat dan tepat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Simalungun mengajak Edi Sihombing dan pihak-pihak yang merasa dir;ugikan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak kepolisian jika ada informasi tambahan atau keluhan yang perlu disampaikan.
“Kami terbuka untuk menerima masukan dan siap memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini,” ujar AKP Verry.
Polres Simalungun telah menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan serius dan profesional.
Bukti-bukti dan kronologi yang presented menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berjalan dan tersangka telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum tentu benar dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
(Nain)
















