IMG-20260629-WA0278

Polres Sergai Tangkap Pelaku Pencurian Emas, Dua Rekannya Masih Diburu

Sumatera Utara --- Serdang Bedagai

matanewstv.com

Serdang Bedagai — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian emas yang terjadi di Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pelaku diketahui bernama Candra Saputra alias Andong (22), sementara dua rekannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 11.05 WIB di kediaman korban, Teti Jumilawati (35), seorang ibu rumah tangga warga setempat.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2899/VIII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta, terdiri dari 21 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp 1 juta.

Saksi Terpergoki Pelaku Saat Beraksi

Kasus ini terungkap setelah saksi bernama Sariyem (69) memergoki pelaku Candra Saputra berada di pintu belakang rumah korban.

Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh saksi sambil berteriak “maling”.

Pelaku berhasil kabur dengan dibonceng sepeda motor oleh Aris Prayogi (22), yang belakangan mengaku tidak mengetahui aksi pencurian tersebut dan hanya diminta tolong oleh pelaku.

Korban yang tiba di rumah tak lama setelah kejadian langsung memeriksa barang-barang di dalam rumah dan mendapati lemari serta laci dalam keadaan terbuka. Perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah raib.

Pelaku Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil menangkap Candra Saputra alias Andong pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Baca juga   Polsek Pantai Cermin Tangkap Pencuri Pintu Besi, Kerugian Korban Mencapai Rp 10 Juta

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Candra Saputra mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian itu tidak dilakukannya seorang diri.

Ia beraksi bersama rekannya Aris (dalam proses penyelidikan) dan menjual emas hasil curian ke sebuah toko emas di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp 12 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 300 ribu dan satu paket narkoba jenis sabu kepada Romi, yang ikut menemani saat menjual emas tersebut.

Saat ini, polisi masih memburu Aris dan Romi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Miras, HP, dan Narkoba

PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa hasil penjualan emas curian tersebut sebagian telah digunakan pelaku untuk membeli satu unit handphone Android merk Realme, minuman keras, dan narkoba, yang dikonsumsi bersama rekan-rekannya.

Atas perbuatannya, Candra Saputra alias Andong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sergai terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap kedua pelaku lainnya yang masih buron.

® ( Nain  )

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *