Samosir | matanewstv.com
Polres Samosir memberikan klarifikasi terkait video pengakuan seorang wanita berinisial EMN yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, EMN mengaku sebagai korban penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., menjelaskan bahwa EMN memang diduga sebagai korban dalam laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat oleh suaminya, SAHS, pada 26 Desember 2024.
Menurut laporan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan. Saat itu, EMN ditemukan warga dalam kondisi terduduk sambil memegang kepala.
Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah itu, EMN dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani di Pematang Siantar. Setelah sadar, ia mengaku kepada suaminya bahwa dirinya telah dianiaya.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, belum ditemukan alat bukti atau petunjuk yang mendukung keterangan EMN sebagai korban penganiayaan.
“Kami telah melakukan cek lokasi kejadian, olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, sejauh ini belum ada bukti yang menguatkan klaim korban sebagai korban penganiayaan,” ujar AKP Edward Sidauruk.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa sebelum kejadian, EMN bersama beberapa rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras di sebuah warung tuak milik MS. Sekitar pukul 24.00 WIB, mereka melanjutkan ke Cafe Buni-Buni.
Sebelum masuk, mereka sepakat mengumpulkan uang untuk pembayaran minuman, yang kemudian diserahkan kepada seorang rekan mereka berinisial LPP.
Menjelang cafe tutup, LPP yang memegang uang tersebut pulang terlebih dahulu tanpa membayar tagihan.
Akibatnya, pegawai cafe menagih pembayaran kepada kelompok EMN. Karena uang mereka dibawa oleh LPP, salah satu dari mereka, HH, akhirnya membayar tagihan tersebut.
Setelah itu, HH bersama beberapa teman lainnya pergi ke kos LPP untuk meminta uang yang telah dikumpulkan sebelumnya. Namun, mereka diusir oleh salah satu penghuni kos.
HH dan AHS kemudian pulang lebih dulu, meninggalkan EMN dan JS di sekitar lokasi. Tak lama setelahnya, JS juga meninggalkan EMN sendirian.
Berdasarkan keterangan saksi, EMN yang saat itu dalam kondisi mabuk akhirnya mengendarai sepeda motornya sendiri.
Sekitar 20 menit setelah para saksi lainnya meninggalkan kos tersebut, EMN ditemukan oleh warga di Jalan dr. Hadrianus Sinaga, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Pangururan.
Saat ditemukan, sepeda motornya dalam kondisi tergeletak dan rusak, tanpa helm, dengan barang-barangnya berserakan serta adanya ceceran darah di sekitar lokasi.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa EMN berada di bawah pengaruh alkohol. Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas yang masuk ke Polres Samosir pada 23 Desember 2024.
“Saat ini, Sat Reskrim Polres Samosir masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta sebenarnya dari kejadian ini,” pungkas AKP Edward Sidauruk.
■Nain