Pematangsiantar| MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial TST berhasil diamankan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus bermula saat korban berinisial MAS (26), warga Kecamatan Siantar Martoba, tengah bekerja di sebuah restoran di Jalan Sudirman. Saat itu, korban didatangi seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengantarkan surat ke kawasan Suzuya Merdeka Mall dan berjanji akan mengembalikannya pada sore hari.
Korban pun menyerahkan sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3492 WAR kepada pelaku. Namun hingga korban selesai bekerja sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/571/XII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin IPDA Revanto Barasa berhasil menangkap pelaku TST di sebuah warung di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan dan berpindah tangan melalui beberapa perantara hingga akhirnya dijual dengan harga Rp4,2 juta.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah pihak yang terlibat, serta berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
“Pelaku penggelapan berinisial TST telah diamankan dan akan diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” tegas AKP Sandi.
Saat ini, seluruh pelaku yang terlibat beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Humas Polres Pematangsiantar)
🔶 Ilham Lubis

















