MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI โ Komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui operasi penyamaran (undercover buy), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Pantai Cermin.
Pelaku berinisial MS (30) diamankan di kediamannya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menerapkan metode undercover buy untuk mengungkap aktivitas pelaku.
“Ketika tersangka hendak melakukan transaksi dan menyerahkan narkotika kepada pembeli yang merupakan petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang AKP Erikson.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu seberat 0,8 gram netto, satu kotak rokok kosong yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya juga pernah diproses oleh Satresnarkoba Polres Sergai.
“Benar, pelaku berinisial MS beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam memerangi peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
๐น๐นNain
















