MATANEWSTV.com
Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis yang kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung, Kamis (7/11), sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (15/11/2024) pagi.
Menurutnya, tersangka berinisial DK (50), seorang warga Jalan Sehati, Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Adam Malik, Pematangsiantar.
Menanggapi informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap DK pada Kamis dini hari di lokasi yang dimaksud.

Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram di tangan kanan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp50.000 di saku celananya.
DK pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, DK bersama barang bukti langsung dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DK merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan hingga saat ini sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar,” Ungkap AKP JH. Pasaribu.
Polres Pematangsiantar terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Ilham Lubis^
















