Sumut | MataNewsTV.Com
Pematangsiantar — Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi Call Center 110, personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal yang terjadi di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/6/2025) dini hari sekira pukul 01.01 WIB.
Menurut keterangan resmi, laporan awal diterima oleh Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar yang menyebutkan adanya seorang pengendara sepeda motor terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Setelah menerima informasi tersebut, laporan segera diteruskan ke piket Unit Gakkum Sat Lantas untuk penanganan lebih lanjut.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel menemukan seorang pengendara sepeda motor dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat kecelakaan tunggal. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan evakuasi korban ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
Selain mengevakuasi korban, Unit Gakkum juga melakukan olah TKP, mencatat keterangan para saksi di lokasi kejadian, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan korban.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus kecelakaan tunggal tersebut telah ditangani oleh Unit Gakkum dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau kejadian darurat melalui Layanan Polisi Call Center 110. Respons cepat akan segera dilakukan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban bersama,” ujar IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan cepat tanggap kepada masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pematangsiantar.
__________
Ilham Lubis^
Sumber. Humas Polres Pematang Siantar.

















