IMG-20260629-WA0278

Gara-Gara Bawa 1,29 Gram, Seorang Pria  diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar 

Narkoba

Sumut | MataNewsTV.Com

PematangSiantar, (18/6/2025)  — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap FA (31) warga Jln. Tanah Jawa Gg. B. Tanjung Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu berat bruto 1,29 gram di Jl. Medan Gang Air Bersih Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede S.H.,  menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jln. Medan Gang Air bersih tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (14/6) malam sekira pukul 19.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka FA dari atas sepeda motornya jenis Yamah Mio warna putih BK 5237 VAH tepatnya di jln. Medan Gang Air Bersih sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu bruto 1,29 gram dari atas aspal yang sebelumnya berada di kantong depan sebelah kiri lalu dijatuhkan melalui tangan kirinya.

Diinterogasi tersangka FA mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisal R alias KB. Selanjutnya Tim Opsanl Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, namun laki laki inisial R alias KB tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak ada. Lalu tersangka FA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka FA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

________

Ilham Lubis^

Sumber  Humas Polres Pematangsiantar.

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Amankan Perayaan Paskah Di Gereja, Turunkan 100 Personil 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *