NIAS SELATAN | | MATANEWSTV.Com
Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Terduga pelaku, SN, ditangkap di rumah keluarganya pada Kamis (30/1/2025) dini hari tanpa perlawanan.
Motif Pembunuhan : Dipicu Perkataan Korban
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, S.H., mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh ketidaksenangan pelaku terhadap korban berinisial FH.
“Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, ia merasa tidak senang dengan korban yang sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan. Akibat perkataan tersebut, saat menghadiri acara keluarga yang juga menggelar pemotongan daging, SN secara spontan mengambil sebilah pisau dan menikam korban dari belakang,” jelas AKP Sugiabdi.
Peristiwa tersebut mengejutkan para saksi yang hadir. Salah satu saksi, DL, segera melerai dan membawa pelaku keluar rumah. Namun, SN berhasil melarikan diri usai kejadian.
Korban Meninggal dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Korban yang mengalami luka serius segera dibawa ke Klinik Gloria Teluk Dalam.
Namun, karena kondisinya semakin memburuk, ia dirujuk ke RS Gunungsitoli.
Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan bergerak cepat dengan membagi personel menjadi 2 (dua) tim.
Tim pertama melakukan pencarian di sekitar desa, sementara Tim kedua menyisir lokasi kejadian serta rumah pelaku dan keluarganya.
Pengejaran berlangsung hingga malam hari. Namun, karena keterbatasan penerangan, pencarian di area hutan sekitar rumah pelaku dihentikan sementara.
Polisi pun melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat serta keluarga pelaku untuk mempercepat proses penangkapan.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Upaya kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (30/1) sekira pukul 05.00 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Hilijalootano Laowo.
“Begitu menerima informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Sugiabdi.
SN kemudian dibawa ke Markas Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Sugiabdi.
Nain**
(Sumber : Humas Polres Nias Selatan).
















