Labuhanbatu Selatan | matanewstv.com
Polres Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menerapkan prinsip Presisi, termasuk asas praduga tak bersalah dan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam menangani kasus-kasus hukum yang tergolong ringan.
Sebagai salah satu upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis, Polres Labuhanbatu Selatan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengurangi kriminalisasi terhadap pelanggaran kecil yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penerapan PERMA tersebut dalam menangani tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Dengan mengacu pada PERMA Nomor 02 Tahun 2012, kami ingin lebih mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan, khususnya dengan nilai kerugian barang dan/atau uang tidak lebih dari Rp2.500.000. Ini mencakup kasus seperti pencurian, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana ringan lainnya. Langkah ini bertujuan mengurangi beban sistem peradilan serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa melalui proses hukum yang panjang,” ujar AKP E.R. Ginting di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan upaya menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis dan tetap berkeadilan.
“Kami berharap, melalui implementasi kebijakan ini, masyarakat dapat merasakan proses hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menawarkan solusi yang adil dan bijaksana. Ini adalah langkah konkret untuk menghadirkan kebijakan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan prinsip keadilan,” tambah mantan Kapolsek Marbau tersebut.
Dengan penerapan PERMA Nomor 02 Tahun 2012 ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif, efektif, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
■Ali Doar Nasution S.Pd