MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) akan mulai menerapkan penindakan tilang manual terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas prioritas mulai Kamis, 30 Juli 2026. Sebelum pelaksanaan penindakan, Polres Sergai terlebih dahulu menggelar sosialisasi secara masif kepada masyarakat hingga Rabu, 29 Juli 2026.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial hingga turun langsung ke lapangan dengan menyasar pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, sopir angkutan kota (angkot), penarik becak pangkalan, pelajar di sekolah-sekolah, serta masyarakat di pasar tradisional yang berada di wilayah hukum Polres Sergai.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, mengatakan bahwa penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang mudah terlihat atau kasat mata dan selama ini menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan di jalan raya.
“Mulai hari ini hingga Rabu mendatang, kami gencar melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun secara langsung ke masyarakat terkait rencana penindakan tilang manual terhadap tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan meliputi pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta aksi balap liar.
Menurutnya, penindakan pada 30 Juli nanti akan dilakukan secara langsung oleh personel Satlantas melalui kegiatan patroli, hunting system, strong point, dan razia gabungan bersama instansi terkait.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa petugas tidak diperkenankan menggelar razia lalu lintas secara stasioner atau razia khusus yang bersifat menetap di satu titik.
“Petugas Satlantas akan melakukan penindakan secara mobile di lapangan melalui patroli dan kegiatan kepolisian lainnya. Tidak ada razia stasioner khusus lalu lintas,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga melakukan tindakan terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar.
Polres Sergai mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Kepatuhan terhadap aturan, menurut kepolisian, merupakan langkah penting dalam mencegah kecelakaan serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan masing-masing pelanggaran memiliki dasar hukum dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi lebih awal, masyarakat diharapkan memahami aturan yang akan diterapkan sehingga dapat terhindar dari pelanggaran maupun sanksi tilang saat penegakan hukum mulai diberlakukan pada akhir pekan ini. 🔺Nain
















