MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga orang laki-laki diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (27/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyelidik Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setelah memperoleh informasi akurat mengenai adanya transaksi narkoba yang sedang berlangsung di sebuah rumah yang diduga milik seseorang berinisial Dani alias Boneng, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, tersangka berinisial BSS (30) mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar sabu. Sementara MRS (27) mengaku membantu BSS dalam menjalankan aktivitas penjualan narkotika tersebut. Adapun RA (17), seorang pelajar, mengaku datang ke lokasi untuk membeli sabu dari BSS.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram, dua bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu pipet yang telah diruncingkan, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu buah kaca pireks.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tindakan cepat yang dilakukan Sat Res Narkoba merupakan bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.
“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan tiga orang laki-laki yang tertangkap tangan diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut,” ujar Bringin Jaya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
🔺Nain
















