BATU BARA | matanewstv.com
Kepolisian Resor (Polres) Batubara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam transaksi ilegal.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, menerima laporan terkait adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batubara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan pengintaian terhadap dua pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Pada lokasi kejadian, tepatnya di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, petugas berhasil menangkap kedua pria tersebut, yakni M (47), seorang wiraswasta, dan TR (28), seorang buruh harian lepas, yang keduanya berasal dari Provinsi Aceh.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg) dan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat 6 kg, serta dua buah tas ransel dan dua unit handphone.
Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut akan digunakan untuk transaksi peredaran di wilayah Batubara.
Dari keterangan yang diperoleh, kedua tersangka mengaku bahwa mereka bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya, CW (42), yang juga terlibat dalam jaringan narkotika ini.
Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap CW di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batubara terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang semakin meresahkan.
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah setempat.
(Nain)
















