Batu Bara | matanewstv.com
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap kasus perjudian togel online yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar Senin (4/1/2025) sore, petugas mengamankan seorang pria bernama Antoni Siahaan (23), yang diduga berperan sebagai juru tulis togel di sebuah warung kopi di Desa Tanjung Sigoni, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, mengapresiasi keberhasilan tim dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” tegas AKBP Taufiq.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Resum yang dipimpin IPDA Ade Masry SH langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati Antoni Siahaan sedang berada di warung dengan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik judi online.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit handphone Oppo hitam yang digunakan untuk mengakses situs judi online Congtogel dengan saldo Rp 214.000.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp 60.000 hasil transaksi togel, tiga lembar kertas berisi tebakan angka, dan dua pulpen.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut
Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Antoni Siahaan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi untuk memperkuat kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sinergi Masyarakat dan Kepolisian
Operasi ini melibatkan sejumlah personel Satreskrim Polres Batu Bara, termasuk AIPTU Victor Hutabarat, BRIPKA Andi Syaputra, Brigadir Sergio Situmorang S.H., Brigadir Parlin Silalahi S.Th., dan BRIPDA Rizky Nopiranta Kemis.
Mereka bertugas secara profesional untuk memastikan penangkapan berjalan sesuai prosedur.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka.
“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari tindakan kriminal,” tutup AKBP Taufiq.
■Nain
■Sumber:Humas Polres Batubara
















