matanewstv.com
Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial B (57), warga Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kolam pancing di Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu plastik klip berisi 14 paket sabu seberat 1,27 gram yang disembunyikan di selangkangan tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian membawa tersangka ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Di rumah tersangka, ditemukan lagi 15 paket sabu dengan berat total 1,91 gram yang disimpan di dalam lemari. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit becak serta uang tunai sebesar Rp832.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Jomson menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tutup AKP Jomson.
® (Nain)

















