matanewstv.com
Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Seorang pemuda berinisial ARA (21) diamankan dalam operasi yang digelar di halaman parkir Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Jumat (18/4/2025) dini hari.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, SH menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar IPTU Jimmy, Sabtu (19/4/2025).
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Agung Raihan Azmi (21), warga Jalan Syech Ismail I, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi 16 butir pil ekstasi warna pink dengan berat brutto 7,42 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Infinix dan satu kotak rokok Surya yang digunakan pelaku untuk menyimpan pil haram tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku berada di lokasi untuk melakukan transaksi narkotika. Ia juga menunjukkan tempat penyimpanan ekstasi tersebut kepada petugas,” terang IPTU Jimmy.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal Berlapis Menjerat Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara.
Kapolres Batu Bara, AKBP DOLY H. H NAINGGOLAN SH. MH, melalui Kasat menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses penyidikan akan terus berlanjut, barang bukti akan kami kirim ke Labfor, dan kami akan ungkap jaringan pelaku,” pungkasnya.
Polres Batu Bara menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat di Kabupaten Batu Bara.
® (Nain)

















