MATANEWSTV.com |LABUHANBATU – Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MI (26) atas dugaan tindak pidana penggelapan di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku diduga menggelapkan telepon genggam milik RBT (16), seorang pelajar, dengan modus meminjam ponsel untuk menghubungi seseorang, namun tidak mengembalikannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel Unit Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Siringo-ringgo, Kelurahan Siringo-ringgo. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana serta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kejahatan.
( Ali Doar Nasution, S.Pd )
















