IMG-20260629-WA0278

Dilaporkan Lewat Dumas Presisi, Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Penyalahguna Sabu di Torgamba

LABUHANBATU SELATAN || MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial DS alias Dedi (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.

Penangkapan terhadap petani tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan Dumas Presisi.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,85 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Effendi melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson Panjaitan, yang disampaikan Kasi Humas AKP Sujono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 22.30 WIB, personel Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Dapot Tua Simanjuntak mendatangi lokasi.

Di lokasi, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah plastik asoi yang tergantung di atas pohon. Di dalamnya terdapat lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,85 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu plastik klip kosong berukuran sedang, sehelai tisu putih, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, satu sekop, dua bungkus plastik klip, serta satu unit telepon seluler lainnya yang ditemukan terjatuh di tanah.

Dari hasil interogasi, DS mengaku sabu-sabu tersebut miliknya dan hendak dijual,kata AKP Sujono.

Kepada penyidik, DS juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Ar, yang disebut berada di kawasan Dusun Sungai Daun.

Polisi kemudian melakukan pengembangan pada malam yang sama untuk mencari keberadaan Ar. Namun, petugas belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

DS selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika dalam kasus tersebut.

AKP Sujono menegaskan Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kami terus berupaya menjaga Kabupaten Labuhanbatu Selatan tetap aman dan kondusif serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian Call Center 110.

(Ali Doar Nasution, S.Pd)

IMG-20260814-WA0199 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Labuhanbatu Selatan Gelar "Jumat Curhat" Bahas Keamanan Pilkada Dan Penanganan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *