MATANEWSTV.com |SERDANG BEDAGAI – Seorang residivis kasus narkotika berinisial SN (46) kembali diamankan polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap setelah sempat melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan plastik hitam saat melihat kedatangan petugas.
SN ditangkap personel Polsek Pantai Cermin di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan sabu di wilayah tersebut. Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan. Pria tersebut kemudian berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Petugas mengejar dan berhasil mengamankan SN. Dalam pemeriksaan awal, SN mengakui bungkusan yang dibuangnya diduga berisi sabu. Ia disebut sengaja membuang barang tersebut karena panik melihat polisi.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram.
Selain itu, diamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, satu plastik klip kosong, satu unit HP Realme warna hitam, satu kantong plastik hitam ukuran sedang, serta uang tunai Rp135.000 yang diduga hasil penjualan.
SN yang diketahui merupakan residivis kemudian dibawa ke Mako Polsek Pantai Cermin bersama barang bukti. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Polres Sergai menyatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.
Atas kasus tersebut, SN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/UU RI tentang Narkotika. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.
• Nain


















