DELI SERDANG || MATANEWSTV.com — Proyek revitalisasi UPT SPF SMP Negeri 1 Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tahun 2026, menuai sorotan. Pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak transparan dan memunculkan pertanyaan mengenai rincian penggunaan anggaran serta pekerjaan fisiknya.
Program revitalisasi yang disebut ditujukan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan itu tercantum dengan nilai Rp422.713.421 dalam informasi yang diterima wartawan. Namun, terdapat pula informasi mengenai anggaran revitalisasi yang disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pekerjaan yang disebut masuk dalam program revitalisasi antara lain pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi 15 ruang kelas berikut perabot, rehabilitasi ruang administrasi dan ruang guru, rehabilitasi laboratorium, serta rehabilitasi ruang BK dan UKS. Anggaran juga mencakup biaya perencanaan dan pengelolaan administrasi.
Persoalan muncul karena papan informasi proyek disebut hanya menampilkan nilai anggaran secara global. Rincian mengenai jumlah ruang kelas baru, volume pekerjaan, serta besaran anggaran untuk masing-masing kegiatan tidak terlihat secara jelas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan publik melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara.
Pemerhati pendidikan S Chaniago meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi SMPN 1 Labuhan Deli.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi standar.
«“Ini untuk kemajuan pendidikan generasi muda Indonesia. Kalau saja terbukti ada oknum guru yang bermain dalam revitalisasi pembangunan, pihak berwajib harus menindaknya,” ujar Chaniago.»
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proyek pendidikan yang dibiayai negara. Apalagi, pekerjaan tersebut menyangkut fasilitas belajar siswa dan melibatkan anggaran publik.
Konfirmasi Tak Dijawab
Wartawan telah berupaya meminta penjelasan kepada Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPT SPF SMPN 1 Labuhan Deli, Rahman Hadi, mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan, termasuk rincian pekerjaan dan anggaran revitalisasi.
Namun hingga berita ini disusun, Rahman Hadi belum memberikan jawaban.
Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum. Karena itu, audit dan klarifikasi dari instansi berwenang menjadi penting untuk menguji apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai anggaran, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membuka secara terang penggunaan anggaran revitalisasi SMPN 1 Labuhan Deli.
Sebab, ketika uang negara digelontorkan untuk memperbaiki sekolah, setiap rupiah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
(Fs)


















