ACEH TENGGARA | MATANEWSTV.com – Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (25) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, yang dibantu oleh personil Polsek Bandar Polres Bener Meriah, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
Korban, yang diketahui bernama samaran Bunga (14), adalah seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka J, yang merupakan abang ipar korban, adalah seorang petani yang berdomisili di Kabupaten Bener Meriah.
Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di kamar korban. Tersangka diduga masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur dan mengunci pintu.
“Tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila hingga terdengar suara nenek korban yang memanggil korban. Merasa ketakutan, tersangka kemudian keluar melalui jendela, sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H.
Ibu korban mendapatkan informasi dari nenek korban mengenai kejadian tersebut, dan korban membenarkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cemparam Lama. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Zery Irfan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah, dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.
Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
🔶 Nain
















