MATANEWSTV.com |Aceh Tenggara – Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial R (32) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penindakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,86 gram, empat plastik klip bening, alat hisap (bong), pipet modifikasi, serta satu unit handphone.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah menyatakan pihaknya terus mengintensifkan pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
• Nain
















