matanewstv.com
Langkat – Kepolisian Resor (Polres) Langkat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan di Jalan Umum Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.
Berbekal bukti rekaman video dari warga, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan memeras sopir truk pengangkut batu.
Aksi pungli tersebut terjadi di kawasan hukum Polsek Kuala. Laporan yang masuk tak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga disertai rekaman video yang memperlihatkan para pelaku menghentikan truk dan memintai uang secara paksa.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat langsung bergerak ke lokasi.
Dua pria berinisial RSS (45), warga Desa Tanjung Keriahan, dan ZS (26), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Serapit, berhasil diamankan di kawasan Simpang Bank BRI Serapit.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara menyampaikan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku menghentikan kendaraan truk dan meminta uang tanpa alasan hukum yang sah.
“Modus mereka memang sederhana, tapi sangat meresahkan. Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk pungli di jalan,” ujar AKP Pandu, Jumat (30/5/2025).
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang melapor dan menyerahkan bukti, sehingga polisi bisa segera bertindak.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tambahnya.
Polres Langkat mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan aksi mencurigakan atau meresahkan di lingkungan sekitar. Layanan call center Polri 110 siap menerima laporan selama 24 jam penuh.
Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Langkat dalam menjaga ketertiban, memberantas praktik pungli, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Nain)
















