matanewstv.com
Medan – MATANEWSTV.com — Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, yang sempat digerebek aparat gabungan tiga bulan lalu, kini diduga kembali beroperasi secara diam-diam.
Pada 6 Maret 2025, tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) melakukan penggerebekan terhadap gudang tersebut.
Dalam operasi itu, aparat menyita sedikitnya 3.000 liter solar subsidi, belasan tandon fiber kapasitas 500 liter, 240 jeriken ukuran 35 liter, sejumlah mesin pompa, satu unit tangki kapasitas 24.000 liter, serta dua unit mobil pickup.
Meski sempat tutup usai penggerebekan, aktivitas ilegal di gudang tersebut kini kembali mencuat.
Diduga kuat, gudang tanpa papan nama itu kembali beroperasi beberapa bulan terakhir di lokasi yang sama.
Kembalinya aktivitas ilegal ini memunculkan pertanyaan serius soal penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Medan Belawan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya melihat sebuah mobil tangki BBM berwarna biru-putih berkapasitas 5.000 liter keluar dari kawasan Jalan Hiu pada Jumat sore (4/7/2025).
“Barusan keluar, Bang, mobil tangki kecil warna biru putih dari dalam,” ujarnya.
Saat ditanya apakah mobil tangki berukuran besar juga masuk ke lokasi, warga tersebut menegaskan belum melihat kendaraan besar masuk.
“Baru mobil tangki kecil aja, Bang. Yang besar belum kelihatan,” tambahnya.
Aktivitas gudang ilegal ini diduga kembali menggeliat karena keuntungan besar yang diperoleh para mafia BBM dari penjualan solar subsidi ke sektor industri.
Selain itu, kemungkinan minimnya pengawasan pasca-penggerebekan membuat para pelaku merasa aman dan bebas beroperasi kembali.
Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kuatnya dugaan kembali beroperasinya gudang BBM ilegal tersebut menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas.
Masyarakat berharap aparat kembali melakukan razia dan menindak tegas para pelaku yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus keadilan sosial bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat dari subsidi tersebut. (FS)















