MATANEWSTV.com |Labusel — Komitmen pemberantasan perjudian terus digencarkan Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, personel Satreskrim berhasil membongkar praktik judi online jenis togel yang diduga beroperasi di kawasan Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IRIN (58) diamankan karena diduga berperan sebagai bandar judi togel online. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di sebuah warung tuak di wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Selasa (19/5/2026), menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel opsnal Satreskrim dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Personel opsnal bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya praktik judi togel online di sebuah warung tuak di Dusun Teluk Pinang,” ujar AKP Sujono.
Namun sebelum tiba di lokasi, petugas terlebih dahulu menemukan terduga pelaku di Simpang Kampung Baru Dusun Teluk Pinang, tepatnya di depan Hotel Royal Permata. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit handphone Android merk OPPO A16 warna biru gelap yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Dari hasil pemeriksaan handphone tersebut, petugas menemukan sejumlah percakapan pemesanan angka togel melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku pun mengakui telah menjalankan aktivitas sebagai bandar togel online selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku menerima pesanan angka dari pemain, lalu memasangkannya melalui situs judi online SUPER TOGEL dan PBB4D,” jelasnya.
Selain mengamankan handphone pelaku, polisi turut menyita akun judi online beserta saldo yang masih tersisa, masing-masing sebesar Rp45.705 pada akun SUPER TOGEL dan Rp159.206 pada akun PBB4D.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan perjudian online lainnya.
AKP Sujono menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian online yang dinilai berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun karena sangat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana
• Ali Doar Nasution, S.Pd















